Featureddiy.comĀ – Sebuah kawasan hutan perlu di lindungi untuk keberlanjutan sumber daya alam di masa mendatang.
Salah satunya dengan mengadakan kebijakan perlindungan hutan.
Hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem global dan berperan sebagai habitat bagi banyak spesies tumbuhan dan hewan.
Hutan lindung adalah area hutan yang di lindungi oleh pemerintah atau lembaga konservasi dengan tujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem, serta melindungi lingkungan.
Berbagai ancaman seperti penebangan liar, perburuan ilegal, dan aktivitas manusia yang dapat merusak ekosistem hutan.
Berikut pengertian menurut undang-undang, manfaat, contoh, dan perbedaan hutan lindung dengan hutan konservasi.
Pengertian Hutan Lindung
Hutan lindung di sebut juga protected forest secara sederhana di maknakan sebagai suatu kawasan yang sengaja di lindungi di bawah payung hukum.
Tujuan utama untuk melindungi kawasan tersebut adalah untuk perlindungan ekosistem alam, flora, fauna, dan lingkungan dari berbagai ancaman.
Pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu melindungi kawasan hutan tersebut karena melihat fungsi-fungsi ekologinya.
Hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga kualitas air, mengendalikan erosi tanah, serta menjaga keseimbangan iklim regional dan global.
Mengutip dari buku “Manajemen Wilayah Hutan” karya Dr.
Sarintan Efratani Damanik dkk mendefinisikan hutan lindung adalah hutan yang mempunyai perlindungan hukum dan konstitusi tertentu di negara tertentu.
Di sini habitat dan spesies penghuninya di beri perlindungan hukum terhadap penipisan lebih lanjut.
Keberadaan hutan lindung di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
Pada Pasal 3 berdasarkan fungsinya, pengertian hutan lindung ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya di peruntukkan guna.
Hutan lindung di kelola oleh negara untuk menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan masyarakat terlibat di dalamnya untuk mengawasi hutan yang ada.
Dengan penentuan ini, maka timbul konsekuensi bahwa kawasan hutan yang telah di cadangkan menjadi hutan lindung tidak dapat di eksploitasi dengan dalih apapun.
Hal ini di karenakan hutan lindung telah di tujukan sebagai kawasan penyanggah kehidupan.
Perbedaan Hutan Lindung dengan Hutan Konservasi
Meskipun seringkali di gunakan secara bergantian, hutan lindung memiliki beberapa perbedaan utama dengan hutan konservasi.
Di kutip dari buku “Konservasi Biodiversitas: Teori dan Praktik di Indonesia” karya Jatna Supriatna perbedaan dapat di lihat dari segi pendefinisian.
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan di bagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Secara pengertian terdapat perbedaan yaitu hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Berbeda dengan hutan lindung yang fungsi pokoknya di tujukan untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan. Selain dari sisi pengertian dan fungsi pokoknya, terdapat perbedaan pada sisi penggunaan manusia.
Hutan lindung seringkali memiliki pembatasan yang lebih ketat terhadap penggunaan manusia, seperti larangan penebangan kayu atau perburuan, sementara hutan konservasi mungkin memungkinkan beberapa aktivitas manusia yang berkelanjutan.
BACA JUGA